SUNGAIPENUH, JAMBI - DPRD Kota Sungai Penuh laksanakan Rapat Pembahasan terkait tindaklanjut Hasil Evaluasi Ranperda APBD-Perubahan Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2024, Selasa (08/10).
Rapat dipimpin oleh Ketua sementara H.Albizar, ST., M.Pd didampingi Hardizal, S.Sos., MH. diikuti para Anggota DPRD Kota Sungai Penuh, tampak hadir TAPD Kota Sungai Penuh.
Evaluasi ini bertujuan untuk menguji kesesuaian dengan segala aspek teknis, material, dan legalitas.
Dalam kesempatan ini Ketua sementara H.Albizar menyampaikan, karena Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kota Sungai Penuh belum terbentuk. Maka DPRD menjalankan fungsi kontrol dengan menggelar rapat pembahasan tindaklanjut hasil evaluasi terhadap Ranperda APBD perubahan Tahun Anggaran 2024.
Baca juga:
DPR Pastikan Pengesahan RUU Pilkada Batal!
|
"Berdasarkan PP 12 tahun 2018 dan aturan tata tertib, harusnya tindaklanjut hasil evaluasi Ranperda APBD-P Tahun Anggaran 2024 dilakukan Badan Anggaran, karena AKD belum terbentuk, maka DPRD sebagai fungsi buggeting dan kontroling, harus tau sejauh mana yang menjadi catatan dari Perubahan APBD 2024, " Ungkap H.Albizar
Selaras dengan hal tersebut Wakil Ketua sementara Hardizal, S.Sos., MH juga menambahkan, "Karena AKD belum terbentuk, maka masing masing partai politik menjadi utusan dalam rapat. biasanya ada tanda tangan penyerahan dari Badan Anggaran DPRD Kota Sungai Penuh. Namun karena belum ada AKD, maka utusan partai politik mendengarkan saja. sifatnya hanya menginformasikan, dan anggota dewan sebagai perwakilan partai politik melakukan fungsi kontrolnya, " jelasnya
Demikian dari Kabag Penganggaran dan Pengawasan Azardeni, ST dalam hal ini mewakili Sekwan menambahkan, dari evaluasi Gubernur terhadap Rancangan Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, jika sampai 7 hari tidak ada perbaikan, maka Rancangan APBD 2024 bisa dilaksanakan. Gagasnya (Hmsdpr)